Kamis, 30 November 2023

KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 Halo, selamat siang. Aku kembalii hehehee

Udah bertahun-tahun gak buka blog ini, usia ku sekarang sudah 23 tahun. Saat ini aku baru saja memulai study ku, aku ambil Akuntansi Pajak. Kalau aku senggang aku bakalan share materi disini ya, siapa tau ada yang butuh. 

Hari ini aku mau share materi Pendidikan Kewarganegaraan karena baru aja kemarin aku buat makalahnya, siapa tau teman-teman ada yang butuh referensinya untuk belajar ataupun buat makalah. Materi yang aku share hari ini tentang Konstitusi Negara Republik Indonesia. Berikut materinya yaa ... 

=========================================================================



KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar sistem hukum negara, yang melindungi hak asasi manusia (HAM) dan mengatur pembagian kekuasaan (Distribution of power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum dasar negara, karena konstitusi merupakan tatanan dasar. Kaidah-kaidah dasar yang kemudian menjadi acuan munculnya norma-norma hukum lainnya.

Konstitusi dalam arti formal adalah dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah oleh ketentuan khusus yang dirancang untuk mempersulit perubahan norma. Konstitusi dalam arti materiil terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, khususnya undang-undang. Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam bukunya bahwa UUD adalah hukum dasar yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Penting bahwa negara memiliki konstitusi sebagai dasar hukum untuk mengatur negara. Oleh karena itu, penyusunan UUD harus merupakan hasil masyarakat yang hidup bermasyarakat, berdasarkan nilai dan standar berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, menyusun konstitusi menjadi tugas mendasar suatu negara untuk mendefinisikan sistem hukumnya.

Di Indonesia, konstitusi adalah konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa dikenal dengan UUD 1945. UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi Negara Indonesia pada Sidang Panitia Persiapan Bahasa Indonesia. Kemerdekaan yaitu tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 3 (1) menetapkan status UUD sebagai UUD. Namun empat amandemen pertama dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) pada masa pemerintahannya, yaitu Amandemen Pertama tahun 1999, Amandemen Kedua tahun 2000, Amandemen Ketiga tahun 2001 dan Amandemen Keempat tahun 2002. Yang terjadi , adalah konsekuensi dari pergolakan politik pada masanya. Amandemen konstitusi tidak hanya bergantung pada perubahan norma, tetapi ditentukan oleh elit politik yang memiliki mayoritas di lembaga amandemen konstitusi.

Namun, amandemen konstitusi tetap bertujuan untuk memperkuat konstitusi dan bukan sebaliknya. Konstitusi ini (pasca reformasi) dapat disebut konstitusi politik, konstitusi ekonomi dan sekaligus konstitusi sosial, yang mencerminkan cita-cita kolektif bangsa baik dalam tataran politik, ekonomi, dan sosial budaya, sekaligus menaikkan taraf . ekonomi nasional. Abstraksi dari susunan kata Hukum Dasar (Rechtsidee). Tradisi Amerika harus melakukan perubahan terhadap materi tertentu dengan membuat teks amandemen yang terpisah dari teks konstitusi asli, sedangkan tradisi Eropa harus melakukan perubahan langsung pada teks konstitusi. Tentu saja, jika perubahan itu mempengaruhi beberapa bahan, tekstur aslinya tidak banyak berubah. Namun, ketika banyak materi yang harus diubah dan isinya sangat mendasar, teks konstitusi biasanya diberi nama yang sama sekali baru. Dalam hal ini perubahan sama dengan substitusi. Namun dalam tradisi amandemen konstitusi Amerika, materi yang akan diubah biasanya mengacu pada "masalah" tertentu. Padahal, Amandemen I hingga Amandemen X pada intinya adalah tentang masalah hak asasi manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara

Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada didalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan tujuan tertentu seperti terwujudnya ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak seenaknya, maka ada system aturan tersebut menggambarkan suatu hierarki atau per tindakan dalam aturan yang paling tinggi tingkatnya sampai pada aturan yang paling rendah.

Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.

Dalam Ensiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka. Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini.

Pengertian tentang Negara telah banyak didefinisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:

Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.


Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.


Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.


Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memaksa.


Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.

B. Awal Mula Terbentuknya Suatu Negara

Pembentukan negara tidak terjadi begitu saja, ia melewati proses yang panjang. Proses-proses tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam teori terbentuknya suatu negara. Berikut rincian teori terbentuknya negara :

1. Teori Hukum Alam

Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya hukum alam. Teori hukum alam mengungkapkan jika hukum alam tidak dibuat oleh negara, tetapi karena adanya kehendak dari alam. Thomas Aquinas memaparkan jika pembentukan serta keberadaan negara tidak dapat lepas dari hukum alam.

Karena secara hukum alam, manusia harus saling berdampingan serta bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak hanya itu, secara alami, manusia merupakan makhluk sosial dan politis yang perlu mendirikan komunitas untuk mengemukakan pendapat serta menyumbangkan pemikiran.

2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)

Teori ketuhanan dikenal sebagai istilah doktrin teokratis. Teori ini dapat dijumpai dari sisi dunia bagian timur maupun barat. teori ketuhanan memiliki bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan sarjana Eropa pada abad pertengahan dengan menggunakan teori ini sebagai dasar pembenaran kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki raja bersumber dari Tuhan. Mereka mendapat mandate Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja merasa dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia yang diberikan tanggung jawab kekuasaan dan mempertanggungjawabkannya hanya kepada Tuhan, bukan manusia.

3. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat menganggap bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini menitikberatkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani.

Hal tersebut disebabkan oleh keberlangsungannya ada pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Adapun tokoh yang menganut aliran ini di antaranya Thomas Hobbes, John Locke, dan J. J. Rousseau.

Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah menjadi dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera.

Namun, sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar-individu di dalamnya. Hobbes beranggapan bawah, kontrak atau perjanjian bersama individu-individu dibutuhkan. Yang dulunya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.

John Locke mendefinisikan teori terbentuknya negara sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antarindividu dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal. Baginya, keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan karena tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, unsur pimpinan atau negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga negara yang didasarkan pada alasan inilah negara menjadi mutlak didirikan.

Namun, penyelenggara negara atau pimpinan negara juga harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini menjadi suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas.

Hal tersebut disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang menjadi bagian hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.

J. J. Rousseau memiliki pandangan sendiri mengenai terbentuknya negara. Menurutnya, keberadaan suatu negara didasarkan pada perjanjian warga negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik.

Pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, tetapi hanya organisasi politik yang dibentuk dengan cara kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara.

Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Melalui pemikirannya, Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat melalui organisasi politik mereka.

4. Teori Kekuatan

Secara sederhana, teori kekuatan dapat diartikan sebagai negara terbentuk disebabkan adanya dominasi negara kuat yang menjajah. Kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara.

Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu maka dimulailah proses pembentukan suatu negara Atau dapat diasumsikan bahwa terbentuknya suatu negara disebabkan oleh adanya pertarungan kekuatan, yang mana pemenangnya yang akan membentuk sebuah negara. Awalnya, teori ini bersumber dari kajian antropologis atas pertikaian di kalangan suku-suku primitif. Yang mana, sang pemenang akan menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. 
Untuk zaman modern sekarang, negara bisa terbentuk dengan cara :

- Memisahkan diri dengan negara asal
- Penggabungan diri / fusi
- Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan
- Penaklukkan
- Perjuangan atau revolusi
- Penyerahan atau pemberian
- Pemecahan

C. Unsur, Tujuan, Sifat, Bentuk, dan Elemen Kekuatan Negara

  •  Unsur Negara

Negara merupakan suatu entitas yang penting dalam tatanan dunia modern. Terbentuknya suatu negara dipengaruhi oleh berbagai unsur penting yang harus dipenuhi agar negara tersebut dapat diakui oleh masyarakat internasional.
Keempat unsur penting tersebut mencakup rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain.

2. Rakyat

Seperti telah disebutkan sebelumnya, rakyat merupakan unsur terpenting dalam terbentuknya suatu negara. Hal ini ditegaskan dalam buku “Pendidikan Karakter yang Efektif di Era Milenial” (2021) oleh Yunus, bahwa keberadaan rakyat sangat krusial dalam pembentukan suatu negara.

Tanpa keberadaan rakyat, negara tidak akan pernah terbentuk atau bahkan berdiri sama sekali. Sebab, hanya melalui inisiatif dan partisipasi dari rakyatlah sebuah negara dapat didirikan.

3. Wilayah

Tidak ada persyaratan pasti mengenai luas minimal suatu wilayah untuk menjadi salah satu unsur yang membentuk sebuah negara. Menurut Crawford, negara yang independen berhak menetapkan pemerintahannya di wilayah tertentu.

4. Pemerintahan

Menurut Crawford, salah satu persyaratan penting dalam klaim bahwa suatu negara telah terbentuk adalah adanya pemerintahan yang efektif. Konsep pemerintahan dapat merujuk pada dua hal.

Pertama, pemerintahan mencakup lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur komunitas dan melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam aturan hukum.

Kedua, prinsip efektivitas digunakan sebagai kriteria pemerintahan, yang berarti bahwa lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif harus benar-benar melaksanakan tugas mereka dalam wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat. Untuk mencapai efektivitas tersebut, pembentukan lembaga-lembaga tersebut harus didasarkan pada hukum yang ditetapkan setelah terbentuknya negara yang bersangkutan.

5. Pengakuan dari negara lain

Dalam menjalankan hubungan internasional, suatu negara perlu diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang berdiri secara resmi dan sah. Pengakuan internasional tersebut dapat memberikan legitimasi bagi suatu negara dan memungkinkannya untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang.

Meskipun pengakuan internasional ini bukan merupakan syarat mutlak untuk berdirinya suatu negara, namun penting untuk dikejar demi mencapai kepentingan nasional. Negara juga dapat memperoleh keuntungan dari pengakuan internasional, seperti akses terhadap bantuan internasional, pasar internasional, dan dukungan diplomasi.

  • Tujuan Dibentuknya Negara

Secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya atau untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Dapat dikatakan tujuan akhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).

Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut Harold J. Laski tujuan negara ialah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal. J. Barents mengemukakan bahwa ada 3 tujuan negara :

Untuk memelihara ketertiban dan ketentraman
Mempertahankan kekuasaan
Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan umum
Tujuan Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 antara lain :
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

  • Sifat Negara

Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.

Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
  • Bentuk-bentuk Negara

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah salah satu bentuk negara yang paling umum di dunia.ciri-ciri negara ini bersifat tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan. Selain itu, negara kesatuan juga tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Contoh negara kesatuan:

Indonesia
Filipina
Thailand
Kamboja
Jepang

Negara Federasi atau Serikat

Negara federasi adalah negara yang bersusunan jamak, negara berbentuk federasi ini terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing enggak berdaulat.

Contoh negara federasi dan serikat:
Amerika serikat
Malaysia
Kanada
India, dll

Negara Konfederasi

Negara konfederasi merupakan gabungan beberapa negara yang berdaulat penuh, hingga saat ini, Swiss menjadi satu-satunya negara yang berbentuk konfederasi.
  • Elemen Kekuatan Negara

Beberapa kekuatan elemen negara adalah sebagai berikut:

Sumber daya manusia

Kekuatan negara tergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM, dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan semakin maju.

Teritorial negeri

Kekuatan negara juga tergantung seberapa luas wilayah negara, yang terdiri atas darat dan laut, letak geografis dan situasi negara tetangga. Semakin luas dan semakin strategis, maka negara tersebut akan semakin kuat.

Sumber Daya Alam

Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan. Semakin tinggi tinggi kekayaan alam, maka negara tersebut akan semakin kuat, negara yang akan semakin kuat, negara yang kaya akan minyak, agroindustri, dan manufaktur akan menjadi negara yang tangguh.

Kapasitas Pertanian dan Industri

Sektor pertanian mempengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, dan lauk pauk. Tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan sehingga negara semakin kuat.

Kekuatan Militer dan Mobilitas

Kekuatan militer dan mobilitasnya sangat menentukan kekuatan negara. Negara yang mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Elemen Kekuatan yang Tidak Terwujud

Segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya
Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:

Presidensial
Parlementer
Semipresidensial
Komunis
Demokrasi liberal
Liberal

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

  • Tujuan Pemerintah Negara

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

  • Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Ada total enam jenis sistem pemerintahan yang tersebar, untuk negara Indonesia sendiri menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Berikut ini keenam sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara-negara :

Sistem Pemerintahan Presidensial

Secara singkat sistem pemerintahan presidensial berasal dari kata presiden. Dapat disimpulkan bahwa semua pemerintahan serta negara diatur dan dikepalai oleh seorang presiden.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Lain halnya dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan parlementer, suatu negara memiliki dua pemimpin, yaitu presiden dan perdana menteri.

Sistem Pemerintahan Semipresidensial

Sistem pemerintahan semipresidensial ini adalah bentuk dari gabungan antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan ini juga kerap disebut dengan Sistem Pemerintahan Eksekutif Ganda atau Sistem Pemerintahan Dual Eksekutif.

Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem pemerintahan komunis dipimpin dan berada dibawah kendali partai komunis.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Sistem pemerintahan demokrasi liberal atau yang biasa disebut dengan demokrasi konstitusional ini memiliki sistem politik yang menganut paham kebebasan individu.

Sistem Pemerintahan Liberal

Sistem pemerintahan liberal menjadikan kebebasan dari rakyat mereka sebagai landasan dalam bernegara serta menjadi dasar dari penetapan kebijakan serta aturan yang berlaku di negara tersebut.

  • Ciri-ciri Sistem Pemerintahan
Kedaulatan Rakyat
Salah satu ciri utama bentuk pemerintahan republik adalah kedaulatan rakyat. Artinya, keputusan politik dan pengambilan kebijakan didasarkan pada kehendak rakyat melalui pemilihan umum. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam menentukan pemimpin negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah mekanisme yang penting dalam bentuk pemerintahan republik. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Pemilihan umum yang bebas dan adil menjadi landasan demokrasi dalam bentuk pemerintahan republik.

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah
Bentuk pemerintahan republik umumnya memiliki kedua jabatan yang terpisah antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara menjadi simbol persatuan dan representasi negara di tingkat internasional, sedangkan kepala pemerintahan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.


  • Sistem Kelembagaan Negara Indonesia


Secara sederhana, lembaga negara adalah institusi yang melengkapi sebuah pemerintahan agar menjadi satu kesatuan utuh yang terorganisasi dan saling membantu serta saling mempengaruhi. Susunan lembaga pemerintahan di Indonesia sendiri sering mengalami perubahan karena aspirasi rakyat. Perubahan terjadi agar pemerintahan Indonesia dapat tercegah dari penyimpangan kekuasaan dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan dengan baik.

Awalnya jenis-jenis lembaga negara terdiri dari lembaga negara yang menjalankan:

Fungsi legislatif (parlemen)
Fungsi eksekutif (presiden atau perdana menteri beserta kabinetnya)
Fungsi yudisial atau yudikatif (lembaga peradilan)

Namun, seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga negara tidak terbatas pada ketiga fungsi tersebut, bahkan makin bertambah. Misalnya, lembaga negara yang menjalankan fungsi pertahanan yaitu militer, lembaga negara yang menjalankan fungsi ketertiban dan keamanan yaitu kepolisian, dan sebagainya.


  • Fungsi lembaga Negara:
Fungsi lembaga negara adalah membantu pemerintahan dalam mewujudkan tujuan untuk membangun Indonesia menjadi negara maju. Selain itu, lembaga tersebut juga hadir agar dapat membangun kesejahteraan masyarakat dengan memberi fasilitas yang layak untuk membuat rakyat lebih sejahtera. Lembaga Negara juga berfungsi untuk membantu pemerintahan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan tugas-tugasnya telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka wajib dan bertanggung jawab untuk mengabdi dan membangun Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Tingkatan kelembagaan:

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Contoh lembaga Negara:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga Kepresidenan, MA, MK, KY, dan BPK.


D. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris Constitution, atau bahasa Belanda Constitute, yang artinya undang-undang dasar. Orang Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang berasal dari suku kata grond = dasar dan wet = undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.

Pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat berarti pertama lebih luas dari undang-undang dasar karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja pada hal masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar. Keduanya sama pengertiannya dengan undang-undang dasar karena hanya berisi aturan tertulis. Dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi sama dengan pengertian undang-undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutkannya istilah konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi undang-undang dasar Republik Serikat ( Kaelan, 2000:99).

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. Hukum dasar dibedakan menjadi dua, seperti berikut ini. Pertama hukum tertulis adalah suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara, atau aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara yang dituangkan dalam bentuk tertulis, contohnya UUD 1945. Oleh karena sifatnya yang tertulis maka Undang-Undang Dasar itu rumusnya tertulis dan tidak mudah berubah.

Menurut ECS Wade dalam Constitutional Law, bahwa Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain dan Undang-Undang Dasar juga merekam hubungan-hubungan kekuasaan satu sama lain (Miriam Budiardjo, 1981: 95-96). Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya berisi 37 pasal, maka sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat dan supel. Maknanya Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja. Supel mengandung makna masyarakat itu selalu berubah dan mengalami perkembangan, maka kita harus menjaga supaya tidak ketinggalan zaman.

Menurut Padmo Wahyono seluruh kegiatan negara dikelompokkan menjadi dua macam: 1) Penyelenggaraan kehidupan negara; 2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Oleh karena sifatnya tertulis maka Undang-Undang Dasar rumusnya jelas yaitu merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara. Aturan-aturan pokoknya harus selalu dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Undang Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkis tertib hukum Indonesia.
 
E. Fungsi, Sifat, Kedudukan, dan Tujuan Konstitusi
  • Fungsi Konstitusi

Fungsi Konstitusi Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehingga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.

Fungsi Konstitusi menurut, (Jimly Asshiddiqie, 2002) :

Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara


Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.


Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.


Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.


Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.


Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.


Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.


Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi, sesuai dengan istilah konstitusi dalam kamus umum Bahasa Indonesia yang diartikan sebagai: Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara (the founding fathers). Konstitusi 2 memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
  • Sifat Konstitusi

Sifat Konstitusi dikelompokkan menjadi tiga, yaitu konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstitusi fleksibel.

Konstitusi tertulis

Suatu konstitusi disebut tertulis apabila konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Dengan adanya konstitusi tertulis hukum lebih tegas dan menjamin adanya kepastian hukum

Konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah.

Contohnya yang dikutip Kompas.com, konstitusi tidak tertulis adalah pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat juga termasuk konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi fleksibel

Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut :

Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar Suatu UUD.

Dapat dikatakan fleksibel jika cara mengubah UUD tidak sulit. Namun, jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, maka dikatakan rigid atau kaku.

Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman.

Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman.

Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam negara mengalami banyak perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.

Pada masa negara feodal monarki atau oligarki sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa

Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki (dengan kekuasaan mutlak penguasa) ke negara nasional demokrasi sebagai alat yang digunakan oleh rakyat dalam perjuangan melawan penguasa.

Pada masa negara demokrasi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan serta untuk membangun tata kehidupan baru.
Sebagai hukum dasar.
Sebagai peraturan hukum tertinggi.
  • Tujuan Konstitusi

Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi dan konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
Jaminan hak-hak manusia.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu: 3 Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.



F. UUD 1945 Sebagai Konstitusi Republik Indonesia

Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tata susunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempat tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada di bawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pertama kali ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD yang ditetapkan oleh PPKI tersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPKI melalui sidang-sidangnya dari tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli sampai 16 juli 1945. Hasil karya BPUPKI berupa rancangan pembukaan hukum dasar dari BPUPKI itulah yang selanjutnya ditetapkan menjadi UUD Negara Indonesia setelah mengalami perubahan seperlunya oleh PPKI.

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia oleh PPKI dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut.

Pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Yang Terdiri Dari 4 Alinea.

Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan dua ayat aturan tambahan.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945 hanya berlaku dalam waktu singkat yaitu mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Sejak 27 Desember diberlakukannya Undang-Undang Dasar baru disebut konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949. Konstitusi kedua yang berlaku di indonesia adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disingkat KRIS atau UUD RIS. Dan UUD Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945 tetap berlaku tetapi hanya di salah satu Negara bagian RIS yaitu Negara Republik Indonesia (RI) yang beribu kota di Yogyakarta. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) atau UUD RIS 1949 berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950, bangsa Indonesia kembali kebentuk Negara kesatuan. Dengan demikian, UUD RIS 1949 tidak diberlakukan lagi. Periode berlakunya UUD RIS 1949 dari tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, oleh Moh. Yamin disebut konstitusi II.

Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain:

Bentuk Negara adalah serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik


Sistem pemerintahan adalah parlementer. Dalam sistem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana mentri.perdana mentri apis saat itu adalah Moh. Hatta.

Konstitusi yang berlaku setelah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Undang-undang dasar sementara dimaksud sebagai pengganti dari UUD RIS 1949 setelah Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan yang dituangkan dalam Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950 tentang perubahan konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Konstitusi inilah yang menyusun Undang-Undang Dasar yang bersifat tetap. UUDS 1950 terdiri atas:

Mukadimah yang terdiri dari empat ayat.


Batang tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 164 pasal.


Bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic;


Sistem pemerintah adalah parlementer menurut UUDS 1950.


Adanya badan Konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap sebagai pengganti dari UUDS 1950.

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Situasi ini kemudian memicu munculnya dekrit yang isinya sebagai berikut:

Menetapkan pembubaran Konstituante;


Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;


Pembentukan MPRS dan DPAS.



Proses Amandemen UUD 1945

Amandemen (bahasa inggris: amendtmendt) artinya perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan UU. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencangkup dua pengertian yaitu:

a. Amandemen konstitusi

b. Pembaruan konstitusi

Dalam hal amandemen konstitusi, perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang diamandemen merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbarui konstitusi negara indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan dan kenegaraan yang demokratis. UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara republik indonesia juga harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan presiden soeharto belum pernah dilakukan perubahan.
Mekanisme Perubahan UUD Di Indonesia
Institusi/Lembaga yang berwenang melakukan perubahan UUD 1945

Pada masa berlakunya KRIS dan UUDS institusi/lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD/Konstitusi adalah Konstituante. Institusi/ lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan Konstitusi/UUD menurut UUD 1945 adalah MPR.

MPR RI setelah reformasi sudah melakukan empat (4) kali perubahan terhadap UUD 1945. MPR tahun 2003 berdasarkan Keputusan MPR No IV/MPR/2003 pernah membentuk sebuah komisi ad hoc (sementara) yaitu Komisi Konstitusi yang masa kerjanya hanya 7 bulan.

Tugas Komisi Konstitusi adalah untuk melakukan pengkajian secara komprehensif/ menyeluruh tentang perubahan UUD 1945. Dan hasil kerjanya dilaporkan kembali ke MPR sebagai lembaga yang berwenang. Anggota Komisi Konstitusi berjumlah 31 orang dipilih oleh badan pekerja majelis terdiri dari ketua, wakil ketua 2 orang, sekretaris dan wakil sekretaris.
Mekanisme perubahan UUD 1945

Perubahan dengan cara verfassungsanderung, yakni dengan cara perubahan Konstitusi/UUD yang dilakukan dengan sengaja dengan cara yang ditentukan dalam Konstitusi/UUD itu sendiri yaitu mengacu ke Pasal 37 UUD 1945. Mekanisme perubahan UUD 1945 termasuk rigid/sulit dengan prosedur yang lebih sulit dibandingkan dengan mengubah undang-undang biasa. Mekanisme perubahan diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yaitu :

Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR


Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjuk dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya


Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Putusan untuk mengubah Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat


Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Untuk perubahan UUD 1945 dapat dikelompok 3 materi :

Materi yang tidak dapat diubah yaitu Pembukaan UUD


Materi yang dapat diubah cara biasa yaitu seluruh pasal-pasal UUD kecuali yang dikecualikan.


Materi yang dapat diubah dengan cara tidak biasa yaitu pasal-pasal yang berkaitan dengan bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan serta pasal pasal yang berkenaan dengan dasar negara.

Seperti kita ketahui bersama selama 4 kali perubahan pada UUD 1945 ada kesepakatan dari anggota MPR untuk tidak melakukan perubahan pada :
Pembukaan UUD
Bentuk negara kesatuan
Bentuk pemerintahan presidensial
Mempertahankan mekanisme check and balances.
=========================================================================

Selesai, mohon maaf kalau ada kurang-kurang materinya ya aku juga dapat dari dosen ku.
Terimakasih sudah berkunjung, semoga membantu belajar kalian ya.

Follow my insta : instagram.com/hyxeoraeeez__

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 Halo, selamat siang. Aku kembalii hehehee Udah bertahun-tahun gak buka blog ini, usia ku sekarang sudah 23 tahun. Saat ini aku baru saja me...